Menyingkap tabir penyerahan dana KONI Pekalongan kepada Cabor
Foto Yuyung Priadi, S.H. saat memimpin acara sebagai Pimred salah satu media berita Infokota.online Pekalongan 9/12/2023- Praktisi Hukum Yuyung Priadi, S.H. menanggapi kasus yang sedang ramai diperbincangkan netizen baru - baru ini mengenai dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan. Melalui sambungan daring redaksi kami mengkonfirmasi kepadanya untuk mengetahui bagaimana sudut pandang seorang Pengacara terhadap kasus tersebut. Mengenai hibah sebagaimana diatur Pasal 1 angka (10) PP Hibah Daerah No.2/2012 secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Sebagaimana Pasal 17 ayat (1) disebutkan Perjanjian Hibah Daerah paling sedikit memuat : a. tujuan; b. jumlah; c. sumber; d. penerima; e. persyaratan; f. tata cara penyaluran; g. tata cara pelaporan dan pemantauan;