Postingan

Menampilkan postingan dengan label Registrasi kendaraan Listrik

Pemerintah Wajibkan Registrasi Kendaraan Listrik, STNK dan BPKB Jadi Bukti Legalitas

Gambar
Kota Pekalongan, 6 Februari 2025 - Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah resmi menetapkan kewajiban kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk jenis kendaraan listrik baik motor maupun mobil listrik. Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin mengungkapkan bahwa, meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi, legalitas tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Kebijakan kepemilikan STNK dan BPKB pada kendaraan listrik ini merupakan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana , dalam produk hukum tersebut disebutkan, bahwa setiap kendaraan listrik wajib di registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan serta menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya. "Kebijakan ini diterapk...