Postingan

Menampilkan postingan dengan label pekerja PT. Panamtex

Buruh PT. Panamtex Desak Perusahaan Segera Beroperasi Pasca Putusan MA

Gambar
Infokota.Online, Pekalongan – Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Nasional (PSPSPN) PT. Panamtex mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka menuntut kepastian operasional perusahaan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT. Panamtex batal pailit. Ketua PSPSPN PT. Panamtex, Tabi’in, mengungkapkan bahwa selama lima bulan terakhir, para pekerja menunggu kepastian hukum terkait status perusahaan. Kini, setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan PT. Panamtex, buruh berharap perusahaan segera kembali beroperasi. "Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik bahwa PT. Panamtex resmi batal pailit berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kami berharap perusahaan segera beroperasi normal kembali dan hak-hak pekerja bisa dipenuhi," ujar Tabi’in. Aksi yang awalnya direncanakan dihadiri sekitar 50 buruh ini ternyata menarik lebih dari 100 pekerja. Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas dalam mengawal keputus...

Wakil ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, Komitmen Kawal Penyelesaian Hak Pekerja PT. Panamtex

Gambar
Infokota.Online, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Panamtex setelah perusahaan tersebut terbebas dari status pailit. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, usai menerima perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtes dalam audiensi yang digelar pada Senin (17/3). Sumar Rosul menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Niaga telah menetapkan PT Panamtex dalam kondisi pailit. Namun, pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dikabulkan pada 18 Februari 2025. Dengan keputusan tersebut, status kepailitan PT Panamtek dinyatakan gugur, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi. “Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga pihak perusahaan dapat segera mengajukan pencabutan pemblokiran aset, rekening, listrik, serta fasilitas lainnya. Dengan demikian, operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal,”...