Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan, Terpidana Korupsi DD TA 2021

Infokota.Online, Pekalongan -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sita rumah milik Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Mutofar merupakan Kepala Desa Coprayan yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan pada terdakwa. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta. Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun. Menindaklanjuti putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akhirnya melakukan penyitaan har...