Tahun 2025, Pemkot Pekalongan Tak Rekrut Tenaga Honorer Baru Lagi

Kota Pekalongan, 4 Januari 2025 - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah memutuskan untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023. Meski begitu, para pemimpin di daerah maupun kementerian atau lembaga tak boleh merekrut honorer baru. Penundaan penghapusan tenaga honorer hanya sampai akhir 2024, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru, termasuk di Kota Pekalongan. Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid membenarkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan mengikuti aturan Kemen-PANRB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sejak Tahun 2025 dan seterusnya. Sebab, menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan. "Sehubungan dengan adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Si...