Postingan

Menampilkan postingan dengan label Aturan baru LPG 3 kg

Heboh Aturan Baru LPG 3 Kg, Pemkab Pekalongan Himbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Gambar
Pekalongan, Infokota.Online – Menanggapi Kebijakan baru berdasarkan surat Ditjen Migas Kementerian ESDM No.B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 januari 2025, perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 Kg ke pengecer, yang terhitung berlaku sejak 2 februari 2025. Pemerintah Kabupaten Pekalongan Himbau Masyarakat Agar tidak Perlu Panik hingga melakukan Pembelian Dalam Jumlah Banyak. Retno Sukiyatiningsih, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik terhadap aturan baru ini.  “Kalau masyarakat panik dan membeli dalam jumlah banyak, justru bisa menyebabkan kelangkaan. Padahal, selama ini distribusi LPG 3 Kg berjalan lancar, dan kuota tetap ada tanpa ada pengurangan,” jelasnya, Pada Senin (3/2). Dalam masa transisi ini, Retno menyebut bahwa pengecer masih diperbolehkan menjual LPG 3 Kg, namun mereka dianjurkan segera mendaftar sebagai sub penyalur atau pangkalan resmi.  “Kami menghimbau para pen...