Menyingkap tabir penyerahan dana KONI Pekalongan kepada Cabor

 

Foto Yuyung Priadi, S.H. saat memimpin acara sebagai Pimred salah satu media berita

Infokota.online Pekalongan 9/12/2023-

Praktisi Hukum Yuyung Priadi, S.H. menanggapi kasus yang sedang ramai diperbincangkan netizen baru - baru ini mengenai dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan. Melalui sambungan daring redaksi kami mengkonfirmasi kepadanya untuk mengetahui bagaimana sudut pandang seorang Pengacara terhadap kasus tersebut.


Mengenai hibah sebagaimana diatur Pasal 1 angka (10) PP Hibah Daerah No.2/2012 secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.


Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.


Sebagaimana Pasal 17 ayat (1) disebutkan Perjanjian Hibah Daerah paling sedikit memuat : a. tujuan; b. jumlah; c. sumber; d. penerima; e. persyaratan; f. tata cara penyaluran; g. tata cara pelaporan dan pemantauan; h. hak kewajiban pemberi dan penerima; dan i. sanksi.


Mengenai adanya dugaan penyelewengan dana hibah untuk kegiatan keolahragaan di Pengurus Cabang Olahraga di Kabupaten Pekalongan atas dasar petunjuk penyaluran dana yang tidak disertai kwitansi yang ditanda tangani penerima apakah telah sesuai diatur sebagaimana Pasal 17 ayat (1) pada tata cara penyaluran, sehingga jika tidak sesuai maka terdapat pelanggaran administrasi yang dapat menjadi petunjuk awal untuk ditindaklanjuti.

Foto : Yuyung Priadi, S.H. saat bertugas di persidangan


Adapun terkait penyisihan anggaran para atlit berdasarkan musyawarah yang diambil dari hak masing-masing atlit apakah telah sesuai sebagaimana diatur pada Perjanjian Hibah Daerah sehingga dasar musyawarah tersebut memiliki dasar hukum dan tidak menjadi celah kesempatan pembenaran terhadap penyelewengan dana.


 "Iya hrus berdasarkn musyawarah besar kecilnya hrus ditetapkan. Tetapi musyawarah itu ada tidak diatur pada perjanjian hibah daerah, jika tdk disebutkan bahwa musyawarah bagian dari cara pengelolaan anggaran maka musyawarah utk penyisihan tdk dibenarkan krna dapat merugikan pihak penerima hibah"


Sementara itu terkait tindakan manajemen cabor yang memotong uang yang menjadi hak atlit sebagai uang saku Yuyung Priadi, S.H. mengutarakan pandangannya seperti berikut ini;


"Lebih tepatnya bukan kwitansi yg hrus di permasalahkan tetapi surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana atas haknya untuk disisihkan kepentingan organisasi artinya dngan adanya surat kesediaan trsbut sebagai bukti tidak ada tekanan dan tidak menjadi sepihak pemotongan secara langsung mengingat rawan trhadap penggunaan kekuasaan jabatan pemerintahan". Ujarnya.


"Ini lah gunanya surat kesediaan dri masing2 atlit utk mencegah trjadinya perbuatan kesewenangan pemegang dn penguasaan anggaran" pungkas Yuyung.


Sebelumnya diketahui kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk ditinjau dan dipelajari di sisi mana letak kesalahan dan siapa yang harus disalahkan atas potensi kerugian negara akibat ketidakberesan pihak manajemen KONI Kabupaten Pekalongan.


(Drc)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!