Dewan PERS ingatkan jurnalis harus Netral dalam Pemilu 2024
Infokota.online Surabaya 4/12/2023 - Dewan Pers mengingatkan kepada pelaku media untuk netral dan berimbang, dalam pemberitaan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari Calon Presiden (Capres), Calon Legislatif (Caleg), maupun Partai Politik (Parpol).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pengawasan Psmilu dengan tema 'Kolaborasi Bawaslu Jatim dengan Awak Media untuk Meningkatkan Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024'.
"Media harus netral," ungkap Ninik singkat, kepada para awak media dari berbagai daerah yang mengikuti sosialisasi di Hotel Majapahit, Surabaya, Senin (4/12/2023).
Ditegaskannya, bahwa fngsi Dewan Pers, sebagaimana dalam pasal 15 ayat 2 undang-undang 40/1999 tentang Pers, yakni melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
"Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik," lanjutnya
Selain itu, juga memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat dan pemerintah.
"Dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan serta pendataan perusahaan pers," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pengawasan Psmilu dengan tema 'Kolaborasi Bawaslu Jatim dengan Awak Media untuk Meningkatkan Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024'.
"Media harus netral," ungkap Ninik singkat, kepada para awak media dari berbagai daerah yang mengikuti sosialisasi di Hotel Majapahit, Surabaya, Senin (4/12/2023).
Ditegaskannya, bahwa fngsi Dewan Pers, sebagaimana dalam pasal 15 ayat 2 undang-undang 40/1999 tentang Pers, yakni melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
"Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik," lanjutnya
Selain itu, juga memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat dan pemerintah.
"Dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan serta pendataan perusahaan pers," imbuhnya.
Source : RRI Surabaya
Komentar
Posting Komentar