Pengusaha Batik Kecewa Putusan PN Kota Pekalongan
Infokota.online Kota Pekalongan, 25 Pebruari 2024 info hukum -Puluhan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Kedatangan massa yang terdiri dari buruh batik dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori dan sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik. Ia tidak menduga bila ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut. “Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas,” ujar Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa, Jum’at (23/2/2024). Menurutnya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana, namun rupanya majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata. “Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit. Namun rupanya tidak d