Tidak serahkan LADK, Partai Garuda Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu di Kabupaten Pekalongan
Infokota.online, Pekalongan 29/1/2024- Berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah membatalkan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kusuma Wijaya di Kabupaten Pekalongan, Jum’at, mengatakan, di Kabupaten Pekalongan hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan LADK dari total 18 partai."Yang melaporkan ke KPU ada 17 parpol karena satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mampu menyediakan RKDK. Jadi karena Partai Garuda tidak membuat RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), secara aturan otomatis di Kabupaten Pekalongan partai tersebut tidak menjadi peserta pemilu," katanya saat serah terima berita acara pembatalan Partai Garuda di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Jum’at (26/1/2024). Lanjutnya, KPU Kabupaten Pekalongan sudah melakukan fasilitasi kepada Partai Garuda