Menyoal Ironi LP2B dan Dalih Zona Kuning, Ketika Industri Menggusur Kedaulatan Pangan
Menyoal Ironi LP2B dan Dalih Zona Kuning, Ketika Industri Menggusur Kedaulatan Pangan
Opini oleh : Handono Warih - Ketua Duta Petani Milenial Kabupaten Pekalongan
Kasus penutupan dan pembendungan saluran irigasi demi pembangunan pabrik adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat telanjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, lahan sawah yang masuk dalam kategori ini dilarang keras dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan komersial. Pasal 72 undang-undang tersebut mengancam pelaku alih fungsi ilegal dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Tidak hanya itu, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lahan ke kondisi semula. Di sisi lain, tindakan menutup atau merusak saluran pengairan juga menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah karena telah merusak prasarana air rakyat.
Namun, di balik pelanggaran yang dilakukan pihak korporasi, sorotan tajam harus diarahkan kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang otoritas wilayah. Pertanyaan besarnya adalah mengapa pembangunan yang merusak fasilitas publik pertanian tersebut bisa berjalan tanpa hambatan awal. Sering kali, tameng yang digunakan untuk membenarkan masuknya industri ke lahan subur adalah dalih perubahan rencana tata ruang. Pemda kerap berargumen bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW terupdate, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai zona kuning.
Di sinilah letak ironi dan ketidaksinkronan kebijakan tersebut. Zona kuning dalam regulasi tata ruang nasional memang diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan kegiatan penunjangnya secara terbatas.
Pemerintah Daerah tidak boleh cuci tangan dan sekadar bersembunyi di balik lembaran dokumen RTRW. Pemda memiliki tugas mutlak untuk melakukan pengawasan, pengetatan perizinan melalui filter Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta penegakan hukum administratif. Ketika ada pabrik yang secara nyata membendung irigasi, Pemda melalui Satpol PP dan dinas terkait wajib bertindak tegas dengan menghentikan sementara operasional, membongkar paksa bendungan ilegal tersebut, hingga mencabut izin usaha pabrik secara permanen.
Pejabat daerah juga harus diingatkan bahwa mereka tidak kebal hukum dalam urusan tata ruang ini. Pasal 73 Undang-Undang Perlindungan LP2B dengan tegas menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang menerbitkan izin alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pangan dapat dijerat pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Aturan ini dibuat agar Pemda tidak main mata dengan investor dan mengorbankan nasib petani.
Jika Pemda terus membiarkan dalih zona kuning merusak kawasan pangan perlindungan sekitarnya, maka jargon swasembada pangan hanya akan menjadi pemanis di atas kertas. Sudah saatnya pemerintah daerah kembali ke khitahnya sebagai pelindung rakyat dan petani, bukan justru menjadi fasilitator bagi hancurnya lahan sawah produktif demi pertumbuhan industri yang tidak berwawasan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar