Menyoal Ironi LP2B dan Dalih Zona Kuning, Ketika Industri Menggusur Kedaulatan Pangan

Menyoal Ironi LP2B dan Dalih Zona Kuning, Ketika Industri Menggusur Kedaulatan Pangan

Opini oleh : Handono Warih - Ketua Duta Petani Milenial Kabupaten Pekalongan



Dokumenter audiensi warga Siwalan dengan pihak yang diduga melanggar aturan terkait irigasi untuk LP2B beberapa waktu lalu.
Ketahanan pangan yang sering digaungkan pemerintah dalam berbagai pidato kenegaraan tampaknya kembali menemui ujian berat di lapangan. Di tengah upaya menjaga stabilitas pasokan pangan nasional, benturan kepentingan antara industrialisasi dan perlindungan lahan pertanian produktif justru makin nyata terjadi. Kasus terbaru mengenai pendirian pabrik yang membendung saluran irigasi dan mengganggu jalannya aktivitas pertanian di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B serta Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD menjadi preseden buruk bagi tata kelola ruang di daerah.

Kasus penutupan dan pembendungan saluran irigasi demi pembangunan pabrik adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat telanjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, lahan sawah yang masuk dalam kategori ini dilarang keras dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan komersial. Pasal 72 undang-undang tersebut mengancam pelaku alih fungsi ilegal dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Tidak hanya itu, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lahan ke kondisi semula. Di sisi lain, tindakan menutup atau merusak saluran pengairan juga menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah karena telah merusak prasarana air rakyat.

Namun, di balik pelanggaran yang dilakukan pihak korporasi, sorotan tajam harus diarahkan kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang otoritas wilayah. Pertanyaan besarnya adalah mengapa pembangunan yang merusak fasilitas publik pertanian tersebut bisa berjalan tanpa hambatan awal. Sering kali, tameng yang digunakan untuk membenarkan masuknya industri ke lahan subur adalah dalih perubahan rencana tata ruang. Pemda kerap berargumen bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW terupdate, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai zona kuning.

Di sinilah letak ironi dan ketidaksinkronan kebijakan tersebut. Zona kuning dalam regulasi tata ruang nasional memang diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan kegiatan penunjangnya secara terbatas. Menggunakan status zona kuning untuk melegalkan berdirinya pabrik industri skala besar yang rakus ruang dan berpotensi merusak lingkungan sekitar jelas merupakan sebuah salah kaprah, atau bahkan kesengajaan yang dipaksakan. Menjadikan status perubahan RTRW menjadi zona kuning sebagai pembenaran untuk mengorbankan sistem irigasi di sekitarnya adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Sebuah izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak boleh berdiri sendiri dengan mengabaikan bentang alam ekologis sawah di sekelilingnya. Jika pembangunan di zona kuning sampai memutus urat nadi pengairan sawah LSD yang berada di batas sekitarnya, maka perencanaan tata ruang tersebut telah gagal total.

Pemerintah Daerah tidak boleh cuci tangan dan sekadar bersembunyi di balik lembaran dokumen RTRW. Pemda memiliki tugas mutlak untuk melakukan pengawasan, pengetatan perizinan melalui filter Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta penegakan hukum administratif. Ketika ada pabrik yang secara nyata membendung irigasi, Pemda melalui Satpol PP dan dinas terkait wajib bertindak tegas dengan menghentikan sementara operasional, membongkar paksa bendungan ilegal tersebut, hingga mencabut izin usaha pabrik secara permanen.

Pejabat daerah juga harus diingatkan bahwa mereka tidak kebal hukum dalam urusan tata ruang ini. Pasal 73 Undang-Undang Perlindungan LP2B dengan tegas menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang menerbitkan izin alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pangan dapat dijerat pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Aturan ini dibuat agar Pemda tidak main mata dengan investor dan mengorbankan nasib petani.

Jika Pemda terus membiarkan dalih zona kuning merusak kawasan pangan perlindungan sekitarnya, maka jargon swasembada pangan hanya akan menjadi pemanis di atas kertas. Sudah saatnya pemerintah daerah kembali ke khitahnya sebagai pelindung rakyat dan petani, bukan justru menjadi fasilitator bagi hancurnya lahan sawah produktif demi pertumbuhan industri yang tidak berwawasan lingkungan.


Visualisasi tanah lahan pertanian LSD

Daftar Pustaka :

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subsubstansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Pertanian.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BGN Tetapkan Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Dapur Mitra Program MBG