Warga Kertijayan Pekalongan Tolak Usaha Loundri Wosh Jeans, Khawatir Cemari Lingkungan

 Warga Kertijayan Pekalongan Tolak Usaha Loundri Wosh Jeans, Khawatir Cemari Lingkungan



PEKALONGAN, 10 April 2026 – Rencana operasional Usaha Loundri Wosh Jeans di wilayah desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menuai penolakan dari warga. Penolakan tersebut mengemuka dalam musyawarah desa yang digelar pada Jumat (10/4/2026) pagi.

Musyawarah yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan pengusaha, pemerintah desa, dinas terkait dari PERKIM dan lingkungan hidup, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat setempat. Kegiatan berjalan tertib dengan suasana kondusif.

Kepala Desa setempat, Musa Rodli, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada penyelesaian persoalan antara warga dan pihak pengusaha. Salah satu pokok bahasan utama adalah terkait perizinan usaha yang dinilai belum lengkap, meskipun kegiatan sudah sempat berjalan.

“Perizinannya memang belum lengkap, tapi usaha sudah berjalan. Warga juga sudah menyampaikan laporan ke desa. Alhamdulillah hari ini bisa dipertemukan,” ujar Musa.

Dalam forum tersebut, mayoritas warga menyatakan penolakan terhadap keberadaan usaha pencucian jeans karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Karena warga tidak setuju, maka kegiatan itu saya tarik. Saya minta dibuatkan berita acara sebagai dasar keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Abdul Gofur, mengungkapkan bahwa penolakan didasari kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan, mulai dari limbah cair hingga dampak terhadap udara dan kebisingan.

“Limbah pewarnaan itu berbahaya, bisa merusak tanah, tanaman, bahkan meresap ke sumur warga,” katanya.

Ia juga menambahkan, aktivitas operasional yang berpotensi berlangsung hingga malam hari dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga. Terlebih, lokasi usaha disebut berada di area yang sebelumnya merupakan kawasan resapan air.



Menurut Gofur, warga tidak menolak keberadaan usaha secara umum, selama tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami tidak melarang usaha, selama tidak merugikan lingkungan dan generasi ke depan. Kalau aman, silakan. Tapi kalau berpotensi merusak, ya kami menolak,” tegasnya.

Persoalan ini sendiri disebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun tanpa adanya titik temu. Warga berharap, melalui musyawarah tersebut, keputusan yang diambil dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan suasana yang tetap kondusif di wilayah mereka.

“Kami tidak mencari keributan. Kami ingin suasana kondusif dan memikirkan masa depan anak cucu kami. Dulu lingkungan kami asri, airnya jernih. Kami ingin itu tetap terjaga.” Pungkasnya.

Diketahui, Bahwa Pihak Pengusaha Sempat Mendapatkan Peringatan (Teguran Tertulis) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pekalongan, Nomor: 600.4/353/2026 tanggal 27 Februari 2026. (Fah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BGN Tetapkan Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Dapur Mitra Program MBG