(UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025).
Regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ada sejumlah poin perubahan dalam UU ini terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satunya, penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Dengan aturan ini, hakim wajib menyertakan pidana percobaan 10 tahun bagi terpidana yang divonis mati. Bila selama masa percobaa itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup lewat Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Ada juga standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Denda ringan dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sedangkan denda kategori berat (di atas Kategori VI) dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Batas maksimal kurungan pengganti adalah 2 tahun.
Korporasi dihajar lebih keras: Hakim bisa menjatuhkan denda tambahan hingga 10% dari laba atau penjualan tahunan bila denda maksimum belum menimbulkan efek jera.
Ancaman pidana minimum khusus dihapus agar hakim lebih leluasa menangani perkara kecil. Ancaman ini dikecualikan untuk kejahatan luar biasa: korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika/psikotropika.
Terkait UU ITE, pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan hoaks kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru: di antaranya tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
| Narasi Daily
#PresidenTekenUUPenyesuaianPidana #NarasiDaily #NarasiNewsroom #JadiPaham
Komentar
Posting Komentar