Sri Mulyani Siap Kucurkan Dana buat Bulog Beli Gabah-Beras Petani
Infokota.Online, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagai operator investasi pemerintah per 24 Januari 2025. Dengan begitu pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk membeli gabah dan beras hasil produksi dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perum Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Aturan mulai berlaku pada saat diundangkan 6 Maret 2025.
"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Jumat (7/3/2025).
Investasi pemerintah dalam pengadaan gabah dan/atau beras disebut bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP. Kemudian bisa memperoleh manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
"Jangka waktu investasi pemerintah ditetapkan dalam PKIP (Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah)," tulis Pasal 2 ayat (3).
Pengadaan CBP ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN yang kemudian dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah. Dana tersebut akan disalurkan ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebelum akhirnya dicairkan kepada Perum Bulog.
Dalam proses pengadaan CBP, Perum Bulog diwajibkan menyusun perencanaan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah. Perum Bulog juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana investasi dengan menerapkan prinsip manajemen risiko guna menjaga nilai investasi dan mencegah kemungkinan penurunan nilai.
"Perum Bulog melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas nilai investasi pemerintah. Dalam hal terjadi penurunan atas nilai investasi pemerintah, Perum Bulog memulihkan nilai investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Perum Bulog juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan dan/atau melepaskan CBP dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaan CBP yang dilakukan. Penerimaan dari penyaluran cadangan beras ini akan digunakan kembali sebagai revolving fund, yaitu dana bergulir untuk pembelian CBP berikutnya sehingga investasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa membebani APBN secara terus-menerus.
"Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Perum Bulog," tulis Pasal 10 ayat (3).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menetapkan indikator kinerja investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. Indikator kinerja tersebut disusun berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Perum Bulog diminta menyetorkan imbal hasil atas investasi pemerintah ke RIBUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Perum Bulog juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan investasi secara triwulanan, semesteran dan tahunan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP).
(Drc)
Komentar
Posting Komentar