Sejumlah Kades Kabupaten Pekalongan Resah Terkait Permintaan Informasi Publik Dari LSM.

Pekalongan - Kajen, 22 Januari 2025 - Beberapa hari belakangan ini, sejumlah Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan mendapat surat permohonan permintaan informasi dari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta LPJ Dana Desa, yang modusnya diantaranya apabila surat permohonan informasi tidak ditanggapi maka, akan dilanjutkan ke sidang Komisi Informasi Publik.


Menanggapi hal tersebut Dewan Penasehat Bahurekso(Paguyuban Kepala Desa)  Kabupaten Pekalongan, Riyanto melalui pesan Whatsap nya mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut tentunya baik pemohon dan termohon di harapkan mengetahui terkait Undang Undang tentang keterbukaan Informasi Publik.


"Desa berkewenangan mengeluarkan Perdes tentang Keterbukaan informasi Publik dan di dalamnya di benarkan adanya informasi yg di kecualikan, bila dengan dasar Pihak pemohon informasi belum puas atas jawaban baik lisan atau tertulis dari termohon dan mengajukan laporan kepada Komisi Informasi dan laporan tersebut di terima, tentunya semua pihak harus menghormati proses yg akan di laksanakan, terlepas dari bagaimana keputusan dari Komisi Informasi atas sengketa informasi tersebut masing masing pihak di harap mengetahui koridor hukum dengan memahami kapasitas dan kewenangan masing masing pihak dan melaksanakan keputusan dari Komisi Informasi tersebut" terangnya.


Selanjutnya dikatakan tentunya di harapkan Desa lebih transparan dalam mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan dengan memberikan informasi melalui infografis, papan kegiatan  dan yang tidak kalah pentingnya manfaatkan website Desa sebagai sarana publikasi transparansi semua kegiatan yang di laksanakan oleh Desa dan di pastikan bisa di akses khalayak umum.


"tentunya publikasi yang di maksud harus pula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku" pungkasnya.

 

Sementara itu Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tegah( IPJT) Pekalongan Raya,Ali Rosidin menanggapi adanya LSM yang meminta informasi terkait permintaan LPJ Dana Desa di wilayah Kabupaten Pekalongan dikatakan bahwa Undang-undang no.14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik(KIP) memang terbuka bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bertujuan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi.


"undang-undang memperbolehkan masyarakat untuk mendapatkan informasi namun ada informasi yang boleh dipublikasikan dan sebagian ada informasi yang merupakan dokumen rahasia" terangnya.


Selanjutnya disampaikan bahwa apabila ada oknum LSM meminta informasi LPJ dana desa disertai dengan ancaman sebaiknya laporkan ke aparat penegak hukum.


"Laporkan saja kalau ada oknum  LSM yang mengancam/ mengintimidasi Kades karena tidak mau memberikan LPJ Kades berhak menolak" tegas Ali yang juga aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan.


(Drc)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Paslon 02 Pekalongan Diculik dan Dianiaya

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!