Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi 2025
Pekalongan, InfoKota.Online – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan memastikan kesiapan alokasi pupuk bersubsidi untuk mendukung kebutuhan petani di tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Jayanto, Penyuluh Pertanian DKPP setempat, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Dwi menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun ini telah ditetapkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Berdasarkan data RDKK, luas tanam mencapai 47.523,458 hektare dengan jumlah petani yang terdata sebanyak 43.815 orang. Kebutuhan pupuk bersubsidi mencakup 10.213.528 kg urea, 12.059.113 kg NPK, dan 2.016.296 kg pupuk organik.
Namun, sesuai Surat Keputusan (SK) Alokasi 2025, Kabupaten Pekalongan *_saat ini_* mendapatkan 9.100.000 kg urea (89%), 7.500.000 kg NPK (63%), dan 675.000 kg pupuk organik (33%).
“Penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, mekanisme distribusi dilakukan oleh produsen ke distributor, kemudian disalurkan ke kios resmi. Petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios yang ditunjuk sesuai wilayah kerja.
“Proses ini dipastikan melalui sistem verifikasi dan validasi bulanan. *_Dimana verifikasi dan validasi melalui sistem e-verval pupuk bersubsidi, dan sistem penebusan dengan teknologi melalui aplikasi MPOS dan i-Pubers . Petani wajib membawa KTP saat penebusan, dan dokumentasi dilakukan dengan foto yang diunggah ke sistem,” tambahnya.
Dwi juga menegaskan bahwa DKPP telah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah kelangkaan.
“Sejak pertengahan 2024, kami melakukan pendataan dan sosialisasi kepada petani agar mereka masuk dalam sistem e-RDKK. Meski demikian, potensi kelangkaan tetap ada jika terjadi bencana, serangan hama, atau pemupukan ulang akibat gagal panen,” jelasnya.
Petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun ini tetap memiliki peluang untuk mendapatkan akses. Menurut Dwi, permasalahan ini kerap terjadi akibat ketidakterdaftaran petani dalam RDKK.
“Biasanya, petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi belum mendaftar ulang ke kelompok tani. Bisa juga karena terjadi perubahan penggarap lahan dan mereka belum terinput saat sistem e-RDKK ditutup Desember lalu,” ujarnya.
Sebagai solusi, Kementerian Pertanian membuka sistem e-RDKK setiap empat bulan sekali. Hal ini memungkinkan petani yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran susulan melalui kelompok tani masing-masing. Setelah data diinput dan disetujui di tingkat pusat, alokasi pupuk bersubsidi akan dikeluarkan, sehingga petani dapat langsung menebusnya di Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Dwi juga menegaskan bahwa penggunaan kartu tani tetap menjadi salah satu metode yang efektif dalam mendukung distribusi pupuk subsidi.
“Saat kartu tani digesek di mesin EDC, kuota pupuk subsidi petani langsung muncul tanpa perlu cek melalui NIK KTP. Kartu tani ini juga berfungsi sebagai ATM, sehingga petani dapat menabung hasil panen mereka,” jelasnya.
Selain mempermudah transaksi, kartu tani memberikan edukasi keuangan kepada petani agar lebih siap menghadapi kebutuhan mendadak.
“Dengan menabung di kartu tani, petani dapat langsung membayar pupuk secara non-tunai tanpa harus mencari dana secara mendadak,” tambahnya.
DKPP juga memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terpantau melalui sistem distribusi yang terintegrasi. Stok pupuk di KPL diawasi secara real-time oleh distributor dan penyuluh lapangan.
“Ketika stok mulai menipis, distributor atau penyuluh akan segera memberi tahu KPL untuk melakukan pengisian ulang. Sistem ini memastikan kelancaran distribusi dan mencegah kelangkaan pupuk,” tutup Dwi.
(Drc)
Komentar
Posting Komentar