Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Sesalkan Kasus Viral Siswa Dihukum Duduk di Lantai
Pekalongan, InfoKota.Online – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendidik. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Ipung Sunaryo, menanggapi kasus viral seorang murid yang dihukum duduk di lantai oleh gurunya karena belum membayar SPP.
“Sebagai insan pendidikan, kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu. Saya sendiri pernah menjadi guru, jadi saya paham situasi ini sangat tidak pantas. Kasihan Anak Itu, Tindakan tersebut bisa berkaitan dengan kasus perundungan.” ujar Ipung saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025).
Ipung menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Pekalongan. Salah satunya melalui sosialisasi kepada sekolah negeri maupun swasta tentang larangan pungutan tidak resmi dan pentingnya sikap profesional guru.
"Untuk sekolah negeri, tidak ada lagi pembayaran SPP. Sedangkan di sekolah swasta, kami tetap memantau agar tidak ada penundaan layanan pendidikan karena alasan biaya. Jika ada siswa kurang mampu, kami berupaya mencarikan bantuan, misalnya melalui Baznas atau lembaga lainnya." Jelasnya.
Sejauh ini, menurut Ipung, belum ada laporan kasus serupa di Kabupaten Pekalongan. Namun, ia mengakui pernah menerima laporan tentang ijazah yang ditunda penyerahannya. Setelah ditelusuri, hal itu disebabkan administrasi siswa belum melakukan cap tiga jari pada ijazah, bukan karena pungutan.
"Kami mendorong sekolah untuk menyelesaikan administrasi tanpa menghambat hak siswa, seperti ijazah atau rapor," tambahnya.
Ipung juga mengungkapkan adanya sejumlah program bantuan bagi siswa kurang mampu, termasuk seragam gratis untuk siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP, serta Program Indonesia Pintar (PIP).
"Bantuan ini kami upayakan agar tepat sasaran melalui pendataan DTKS," katanya.
Ia mengingatkan pentingnya sekolah mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami rutin mengadakan pembinaan kepala sekolah melalui MKKS untuk memastikan layanan pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan liar," ujar Ipung.
Di akhir wawancara, Ipung menyampaikan harapannya kepada para guru di Pekalongan.
“Kami selalu mengingatkan sekolah untuk taat aturan, khususnya terkait pungutan. Jika ada sumbangan, itu harus melalui mekanisme komite sekolah dengan transparansi. Sekolah tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan sumbangan.” Pungkasnya.
(Drc)
Komentar
Posting Komentar