Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Hasil Pilkada 2024

 


Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya, "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025."

Adapun, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya, "Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025."


CNBC Indonesia Research

research@cnbcindonesia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Paslon 02 Pekalongan Diculik dan Dianiaya

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!