Pria Tidak Bertanggungjawab, Aktivis Angkat Bicara

 


Infokota.online, Pekalongan, Jawa Tengah, 19/11/2024- Ahmad Waziz aktivis jg ketua DPC LSM - LBH KCBI angkat Bicara terkait beredar nya berita Seorang pria berinisial HD (33 th) pengusaha konveksi di Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan h*m*li gadis cantik warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan hingga melahirkan dan diduga tidak / belum bertanggungjawab. 


Menurut Ahmad Waziz "Sangat disayangkan hal itu terjadi karena yang di rugikan pihak perempuan hrs menanggung malu dan menyangkut Nama baik si perempuan bisa dipidanakan."


Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, hukuman untuk pelaku persetubuhan

dengan anak orang dapat berupa pidana

penjara paling singkat 5 tahun dan

paling lama 15 tahun. Hal ini diatur dalam

Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang

(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.


Selain itu, persetubuhan yang diawali

dengan rayuan juga melanggar Pasal

76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun

2014 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak. Pelaku dapat

diancam dengan pidana penjara

maksimal 15 tahun dan denda paling

banyak Rp 5 miliar.


Pihak Kades dari keluarga korban menanggapi senada, "Kami menyayangkan kejadian tersebut, menurut informasi yang kami terima pihak pria akan bertanggungjawab."


Hingga berita ini dirilis pihak Pemdes terduga pelaku belum angkat bicara dan memberikan tanggapan saat kami hubungi melalui saluran aplikasi whatsapp. 


Drc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Paslon 02 Pekalongan Diculik dan Dianiaya

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!