Pria Tidak Bertanggungjawab, Aktivis Angkat Bicara
Infokota.online, Pekalongan, Jawa Tengah, 19/11/2024- Ahmad Waziz aktivis jg ketua DPC LSM - LBH KCBI angkat Bicara terkait beredar nya berita Seorang pria berinisial HD (33 th) pengusaha konveksi di Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan h*m*li gadis cantik warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan hingga melahirkan dan diduga tidak / belum bertanggungjawab.
Menurut Ahmad Waziz "Sangat disayangkan hal itu terjadi karena yang di rugikan pihak perempuan hrs menanggung malu dan menyangkut Nama baik si perempuan bisa dipidanakan."
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, hukuman untuk pelaku persetubuhan
dengan anak orang dapat berupa pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun. Hal ini diatur dalam
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.
Selain itu, persetubuhan yang diawali
dengan rayuan juga melanggar Pasal
76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Pelaku dapat
diancam dengan pidana penjara
maksimal 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 5 miliar.
Pihak Kades dari keluarga korban menanggapi senada, "Kami menyayangkan kejadian tersebut, menurut informasi yang kami terima pihak pria akan bertanggungjawab."
Hingga berita ini dirilis pihak Pemdes terduga pelaku belum angkat bicara dan memberikan tanggapan saat kami hubungi melalui saluran aplikasi whatsapp.
Drc
Komentar
Posting Komentar