Bawaslu Kabupaten Pekalongan Undang Saksi-Saksi, Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Tim Paslon 01

 



Infokota.online, Pekalongan, Jateng, 23/11/2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengambil langkah terkait video viral "Janji umroh 5 Milyar". Sebelumnya, telah tersiar kabar seseorang yang diduga melakukan bujuk rayu, dari  Palson Cabup 01 saat berkampanye dalam orasinya di Gedung GPU Kajen beberapa waktu lalu.


Kemudian pada Sabtu, 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengundang dua orang berinisial H dan M untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengumpulkan informasi untuk menindaklanjuti berita viral di Facebook akun media infokota.online tersebut. 


Wijaya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan data informasi, menjelaskan bahwa undangan klarifikasi ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta yang diperlukan.


"Kami beberapa hari kemarin setelah mendapatkan info berita viral pada tanggal 18 November 2024, kami telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti pengawas kecamatan kajen yang bisa hadir ke kantor bawaslu, Ketua pemenangan Paslon 01 akan tetapi beliau berhalangan hadir selanjutnya bawaslu mengundang dua orang berinisial H dan M untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye ini. Informasi yang mereka berikan akan menjadi bagian penting dalam proses penelusuran informasi awal dari adanya berita viral tersebut," ujar Wijaya.


Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pekalongan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. "Proses ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa semua tahapan Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran," tambahnya.


Kasus ini mencuat setelah video orasi salah seorang juru kampanye Paslon 01 berinisial FA di Gedung GPU Kajen (15/11/2024) menjadi sorotan. Oleh masyarakat konten dalam video tersebut dinilai mengandung indikasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan.


Wijaya juga menyampaikan bahwa Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak lain untuk memberikan klarifikasi tambahan jika diperlukan.


Hasil dari klarifikasi ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Bawaslu. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Pekalongan.


Sementara itu di lain kesempatan, Jum'at 22/11/2024 tim Hukum dari media Infokota.online Yuyung Priyadi, S.H. saat dihubungi wartawan menekankan "Bujuk rayu untuk mengarahkan memilih salah satu Paslon dalam Pilkada atau iming-iming setidaknya mencederai demokrasi." ujarnya. 


"Selebihnya kami percayakan pada Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku." pungkasnya. 


Siti


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Paslon 02 Pekalongan Diculik dan Dianiaya

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!