Pekerja PT Panamtex Aspirasi ke PJ Bupati Pekalongan Putusan Pailit

 


Infokota.online Pekalongan, Jateng, 27/9/2024- Sebanyak 25 perwakilan pekerja PT Panamtex menyampaikan aspirasi mereka kepada Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Pekalongan, Jumat (27/9/2024). Mereka mewakili 510 pekerja lainnya yang sebagian besar merupakan warga sekitar perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.


Aksi ini dipicu oleh putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024. Keputusan tersebut menyebabkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, karena pabrik yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka terancam tutup. Dampak paling nyata yang langsung dirasakan adalah ketidakpastian penghasilan, termasuk gaji yang seharusnya diterima pada 7 Oktober 2024.


Tabi'in, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex, menjelaskan bahwa kondisi ini sangat memukul para pekerja. "Kami sangat bergantung pada pendapatan dari pabrik. Dengan keputusan pailit ini, kami tidak tahu bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga kami, terutama untuk anak-anak yang masih sekolah dan biaya hidup sehari-hari," ujarnya.


Menurut Tabi'in, para pekerja saat ini tidak menerima gaji yang sudah menjadi hak mereka. “Gaji yang seharusnya diterima pada 7 Oktober 2024 belum jelas nasibnya. Ini menjadi pukulan berat bagi kami yang mengandalkan penghasilan dari pabrik, apalagi banyak pekerja yang usianya sudah tidak lagi produktif dan memiliki keterampilan terbatas,” tambahnya.


PT Panamtex adalah salah satu dari beberapa perusahaan tekstil di Pekalongan yang menghadapi kesulitan, setelah sebelumnya PT Dupantex, Indratex, dan Pismatex juga mengalami kebangkrutan. Kondisi ini memperparah situasi bagi pekerja yang khawatir dengan minimnya lapangan pekerjaan di daerah.



Dalam audiensi tersebut, SPN PT Panamtex menyampaikan beberapa tuntutan kepada PJ Bupati. Di antaranya: 1. Membantu proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi. 2. Memastikan hak-hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan jaminan sosial, tetap terpenuhi. 3. Mengalihkan jaminan kesehatan pekerja ke program pemerintah. 4. Menyediakan jaring pengaman sosial dari APBN atau APBD untuk pekerja terdampak.


Tabi'in berharap, dengan adanya dukungan dari pemerintah, para pekerja dapat segera memperoleh solusi agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup meskipun pabrik tempat mereka bekerja dinyatakan pailit.


Drc





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Paslon 02 Pekalongan Diculik dan Dianiaya

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!