Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul S.IP.MAP. : Pembebasan Lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi





Infokota.online Kab. Pekalongan, Jateng, 14/6/2024-Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan Bapak H. Sumar Rosul, S.IP.MAP bersama Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah Terkait Mengadakan Rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.

 Rapat yang diadakan Pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024,dihadiri  oleh Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan diantaranya Dari Dinas Kesehatan, BPN, PU, BPKD, Disperkim LH, PADA. 

Rapat tersebut dalam rangka membahas beberapa Hal Pertama, Pembebasan lahan tanah Musnah bremi Meduri, yang kedua Pembebasan Lahan Rumah Sakit Kesesi, yang ketiga Percepatan Splitsing SPPT pertanahan di Kabupaten Pekalongan, dan Yang terahir Percepatan PTSL Fasum Fasos di Kabupaten Pekalongan.


Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan, Bapak H. Sumar Rosul, S.IP. MAP. Saat Wawancara Dengan Awak Media Menyampaikan Untuk menyelesaikan  beberapa persoalan tanah di Kabupaten Pekalongan, kami mengundang Pertanahan untuk lahan tanah musnah adalah segera membentuk tim kontak di tanah musnah atau tidak yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan bersama dengan pemerintah daerah, Kemudian Apakah nanti Bentuk tanah musnah atau tidak setelah ditentukan maka kedalam untuk dibuatlah cara pembebasan lainnya. baik itu tanah musnah atau tidak Itu sebuah nama tapi prinsipnya adalah segera dilakukan pembebasan selambat-lambatnya di tahun depan. 


"kemudian yang persoalan lahan berikutnya adalah lahan desa kesesi yang digunakan untuk rumah sakit kesesi, jadi rumah sakit kesesi ini rillnya masih menggunakan lahan tanah Desa kesesi,kurang lebihnya seluas 2500 meter persegi, tanah yang milik pemerintah daerah sendiri yang ada adalah 5000 M2 yang belum terkuasai masih milik desa 2500 meter persegi, Di mana Di situ sudah ada bagian bangunannya dan tentu akan digunakan untuk parkiran, Persoalan Lahan harus clear and clean di awal dan tadi kesimpulannya segera dianggarkan bentuk pembebasan lahan. karena sesuai dengan ketentuan, karena itu tanah kas Desa kesesi untuk segera dilakukan Pembebasan dengan cara ruislag ataupun tukar guling ataupun tukar-menukar lahan yang senilai."Ungkapnya.


"kemudian persoalan yang ketiga adalah percepatan splitsing SPPT di Kabupaten Pekalongan karena ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat dan juga peningkatan pendapatan, kalau SPPT itu bisa seimbang dengan Splitsing Tanah sertifikat yang ada di BPN, maka tentu akan memudahkan pelayanan, kita lihat baik yang tanah kaplingan,Perumahan, Tanah waris itu Sppt-nya masih nginduk atas nama pemilik lama.


"Kemudian yang terakhir persoalan Percepatan PTSL kususnya  Fasum dan Fasos yang milik pemerintah daerah maupun yang milik Desa, ingin segera kita dorong tadi data dari pemerintah daerah yang punya Fasum fasos baik itu PU,Perkim,PSDA maupun yang lain termasuk makam, termasuk lahan - lahan yang lain ya termasuk dinas pendidikan,untuk SD untuk yang lainnya ini untuk fasum fasos ini termasuk untuk masjid,mushola ini segera didorong untuk bersertifikat, biayanya kan sudah ditanggung oleh pemerintah itu tinggal menyiapkan data-data sehingga bisa lebih cepat jalan imbuhnya.


Pewarta   Soni A.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!