Tantang Buat Laporan Polisi, RPA Perindo Dampingi Orang Tua Korban Laporkan Persetubuhan Anak

 



Infokota.online Jakarta, info hukum 27/3/2024- Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/03/2024).


RSY (54) ayah dari korban persetubuhan anak di bawah umur mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh RPA Partai Perindo.


"Terima kasih kepada pak Amriadi, kepada RPA Partai Perindo yang sudah mau mendampingi saya bersama anak kami yang menjadi korban," ujar RSY di SPKT Polres Metro Jakarta Utara usai membuat laporan kepolisian.


Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kata dia telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/439/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.


"Jadi saya juga sangat sedih dan terpukul dengan peristiwa yang menimpa anak perempuan saya ini. Dia saat itu diajak pelaku (teman pria/pacar) ke rumahnya. Saat itu ada orang tua pelaku, tapi membiarkan pelaku dan anak saya ke kamar di lantai atas dan terjadi persetubuhan," kata RSY.


RSY mengaku sudah berkomunikasi dengan pelaku dan keluarganya atas perbuatan tersebut anaknya mengandung usia janin empat bulan.


"Tapi dari pelaku dan keluarganya justru menantang untuk membuat laporan ke polisi dan pelaku ataupun keluarganya tidak mau bertanggung jawab," ucap RSY.


RSY berharap ada keadilan dan penegakan hukum yang setimpal terhadap pelaku agar tidak ada lagi kasus-kasus sejenis serupa terjadi.


"Masa depan anak saya hancur, dia selalu menangis setiap malam, kalau saya sebagai orang tuanya tidak berani bertindak maka anak saya selamanya akan dibayang-bayangi trauma dan tidak mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari pelaku serta keluarganya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu yang mendampingi korban bersama keluarganya ke ruang SPKT dan ruang PPA menunjukkan hasil USG dari janin di rahim korban yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas XI SMA.


"Korban akan kembali menjalani visum di RS Tarakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami akan dampingi korban hingga hak-haknya terpenuhi," ujar Amriadi.


Sebagaimana diketahui mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak No.35/2014 yang menyebutkan bahwa "setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".


Selanjutnya terkait sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu Perlindungan No. 1/2016 yang menyebutkan ayat satu bahwa "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar".


Kemudian pada ayat kedua menyebutkan bahwa "ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".




Kasus serupa dapat dilihat dalam pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri Pangkajene No. 157/Pid.B/2011/PN Pangkajene dalam pertimbangan hakim menyebutkan, menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.


Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.


Risyaji

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!