Pengangkatan (KAPUS) Kepala puskesmas di Kajen II dan DORO I Tidak Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen puskesmas
Saat awak media Pekalongan mengkonfirmasi tentang informasi pengangkatan Kepala puskesmas Di kabupaten Pekalongan Khususnya Kajen 2. Zamronah mengiyakan tidak memiliki sertifikat Menejemen pelatihan puskesmas dan baru akan Mengajukan programnya ke dinas terkait, Zamronah menjelaskan karena baru tugas di angkat menjadi kapus 3 hari bertugas jadi masih tahap penyesuaian.
Zamronah selaku kapus baru di Kajen 2 Di tanya berulang ulang oleh awak media untuk kejelasan memiliki sertifikat Menejemen pelatihan Membenarkan dan pelatihannya belum ada atau belum memiliki.
zamronah juga menawarkan awak media untuk menanyakan Ke kapus lain dan menyatakan kemungkinanya juga belum ada dan menjelaskan beberapa pengangkatan kapus kemarin tidak hanya Kajen 2 saja yang belum punya Di Kapus lain juga kemungkinan belum punya
Dengan didatangi awak media harian Pekalongan zamronah bertimakasih Ada masukan informasi, setelah di konfirmasi hal Menejemen pelatihan puskesmas Zamronah akan segera mengajukan dengan anggaran dana perubahan pelatihan ke dinas kesehatan kabupaten pekalongan.
Harapan dari zamronah selaku kapus Kajen 2, Pemerintah daerah segera Mengadakan pelatihan dan harus memberangkatkan pelatihan agar bisa menyesuaikan diri.
Begitu pula Kepala puskesmas Doro I Nur Sakinah Saat konfirmasi pada Saptu Tanggal 16.03 2024. Nur Sakinah Mengatakan belum pernah mengikuti Pelatihan manajemen puskesmas jadi belum memiliki sertifikat pelatihan manejemen puskesmas
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepala dinas kesehatan kabupaten pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, SKM.M.Kes, pada hari Rabu 13 Maret 2024 diruang kerjanya menjelaskan, bahwasanya pada pengangkatan dan pergantian kapus dibeberapa puskesmas itu sudah melalui kajian kepala dinas.
Mereka adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas, bukan pejabat struktural.
Jadi jabatannya fungsional dan diberi tugas tambahan sebagai kapus.
Dalam hal ini tentu sudah dilakukan kajian, serta melalui tahapan dan proses. Jadi kembali lagi kita ingin mempunyai suatu organisasi yang sehat, dan maju kedepan. Tapi ini perlu ada suatu penyegaran. Dia sebagai pejabat fungsional, bisa siapa saja. Sebagai pejabat fungsional dia lebih ke fungsionalnya. Jelasnya Setiawan Dwi Antoro kepala dinas kesehatan kabupaten pekalongan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019, syarat wajib menjadi Kepala Puskesmas pada Pasal 44 adalah tenaga kesehatan dengan minimal S1/D4 kecuali tidak terdapat yang berpendidikan S1 pada daerah terpencil dan sangat terpencil, sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun, bersertifikat .
Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
Rhd
Komentar
Posting Komentar