Kepala Puskesmas Doro I : Sertifikat Pelatihan MP Bukan Syarat Melekat

 

Info Hukum, Pekalongan, 16/3/2024-

Kepala Puskesmas Doro I Kabupaten Pekalongan, Nur Sakinah, SKM,yang masih baru diangkat menjadi Kapus, per tanggal 7 Maret 2024 yang lalu mulai menjalankan tugas barunya di Kecamatan Doro sebagai Kepala Puskesmas Doro 1. Sebelumnya Nur Sakinah pernah bertugas di Puskesmas Kecamatan Karangdadap dengan jabatan Penyuluh Kesehatan.


Ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan Sertifikat Pelatihan Manejemen Puskesmas ( MP), pada hari Sabtu (16/3) ditempat kerjanya, Nur Sakinah,menyampaikan"bahwa untuk Pelatihan MP sebenarnya sudah lama mengajukan. 


Karena sistem bergilir/ gelombang, hingga saat ini saya belum bisa mengikuti Pelatihan MP secara luring. Rencananya Minggu depan ada Pelatihan nanti di Yogya. 

Jadi memang saat ini saya belum memiliki Sertifikat Pelatihan yang dimaksud."Ujarnya


Ia menambahkan, untuk jadi Kepala Puskesmas sekarang tentu berbeda tidak seperti dulu. Karena sekarang ini ada jabatan fungsional. 


Dan persyaratan yang melekat itu setahu saya ada 2 yaitu, Pendidikan harus Sarjana,dan Golongan minimal III C. Kalau Sertifikat Pelatihan MP itu hanya sebagai penunjang saja."Imbuhnya Nur Sakinah Kapus Doro I.


Sebelumnya, saat di konfirmasi terkait pergantian dan atau pengangkatan Kepala Puskesmas baru, pada hari Rabu (13/3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, SKM.MKes,mengatakan, semua sudah melalui kajian, tahapan,dan proses. 

Saat ditanya apakah sudah memiliki Sertifikat Pelatihan MP, Setiawan menjawab," setahu saya sudah."


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 disebutkan, syarat wajib menjadi Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan dengan minimal S1/D4. Kecuali tidak terdapat yang berpendidikan S1 pada daerah terpencil dan sangat terpencil, sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun,bersertifikat.     


Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas.

Rohadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!