Emak-emak keluhkan sikap penjaga Wisata Ciblon yang memaksa saat minta sumbangan


Infokota.online Pekalongan 5/11/2023-Pemirsa seorang warga mengeluhkan terkait pelayanan dari petugas objek wisata air yang dianggapnya kurang menyenangkan. Ia terkejut saat duduk bersantai bersama keluarga dan anak-anaknya, tiba-tiba dipinta uang parkir seraya bersuara dengan nada tinggi. 


Penarikan tiket parkir objek wisata Ciblon di Desa Karanggondang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dinilai tak wajar karena melebihi nilai yang ditetapkan di dalam perda maupun peraturan yang mengkaji tentang tarif perparkiran yang ada. Tarif Rp5.000, membuat SM (26) tercengang dan menanyakan benarkah tarif parkirnya semahal itu. Ia menceritakan saat itu Ia sedang menjaga anak-anaknya melihat pemandangan sungai seraya mengedukasi tentang alam. Kemudian ia didatangi seorang pria paruh baya seraya menyodorkan secarik kertas berwarna merah muda sambil berkata, "Mbak bayar parkirnya! " Ujar orang tersebut. Kemudian Ny. SM menyahut menanyakan berapa besarannya, lantas orang yang mengaku sebagai petugas dari objek wisata Ciblon itu menyebutkan tarif parkir nya " Limaribu mbak! ". SM menimpali " Kok mahal amat. " Petugas Parkir Objek wisata menjawab kembali. "Ya emang udah ketentuannya segitu". SM menanggapi " Kami cuma sebentar kok pak, lagian ini udah mau pulang. Juga ini kan bukan di dalem objek wisatanya. " Si petugas lagsung menimpali dengan nada tinggi " Ya ngga mau tau pokoknya parkir di sini ya harus bayar, semua di sini sampai ujung sana masuk objek wisata pokoknya harus bayar parkir. "

Sementara itu menurut ketetapan dalam aturan UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD yang juga mengatur tentang tarif perparkiran di tepi jalan atau disediakan di luar badan jalan, besaran tarif maksimal untuk sepeda motor adalah Rp1.000, dengan ketentuan insidentil maksimal Rp3.000, 


Menurut penjabaran Purwanto dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, "Pengampu parkir untuk tepi jalan umum, tempat khusus parkirparkir (pasar, puskesmas, halaman kantor, taman parkir) ini ranah Dishub. Sedangkan lokasi wisata ini ranah dinas Pariwisata."


Purwanto juga menjelaskan terkait besaran tarif itu masing-masing objek wisata memiliki kebijakannya sendiri. Tergantung keputusan dan aturan yang diberlakukan. 


Yang menjadi kebingungan Ny. SM adalah karcis parkir yang ia terima tidak terdapat kejelasan aturan atau dasar hukum dari pungutan tersebut dan lagi ia merasa tidak memasuki gerbang objek wisata yang berpagar pembatas tanda lokasi wisata. Ia hanya melintas sebentar seraya istirahat sejenak setelah mengajak anak-anaknya berkeliling untuk sekedar melihat suasana pagi di Kajen. Tak lama setelah ia bayar tiket tersebut ia memilih pergi dan merasa tidak ingin kembali ke lokasi tersebut karena merasa kurang nyaman. 


Dalam kesempatan lain saat hendak dikonfirmasi oleh jurnalis Kepala Desa Karanggondang belum bersedia memberikan waktu. Adapun sejumlah pejabat desa yang telah ditemui jurnalis menyatakan tidak memahami terkait aturan dan sistem operasi yang ada di objek wisata tersebut. Luasan kontrak kerjasama dengan sistem sewa lahan dengan UPT Pengairan pun pihak Pemdes tidak mengetahui dan tidak memegang salinannya. "Semua yang paham pak Kadesnya, dan saat ini pak Kades sedang tidak di tempat. " Ujar beberapa orang pejabat di Balai Desa Karanggondang saat ditanya oleh jurnalis kami. 


Hingga berita ini diterbitkan pihak yang berkompeten menjawab klarifikasi dari pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan juga belum memberikan tanggapan. Kami masih menunggu tanggapan dari pihak yang berwenang atas ketidaknyamanan warga terhadap pelayanan di sekitaran Objek wisata Ciblon Karanggondang. 


Diketahui luas lahan sewa untuk Objek wisata Ciblon seluas 4.450,36 m² dengan ketentuan Sempadan saluran sekunder Karanggondang yang tentu tidak termasuk saluran Primer dari bendungan Padurekso. 

(Drc) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!