Masyarakat menuntut Kapolri usut mafia tanah di Tegal






Infokota.online Pekalongan 1/9/2023- Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan tegas Kapolri terkait dugaan tindak pidana terhadap pelanggaran undang undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) di lingkungan wilayah tugas Polres tegal. Sebanyak 40 an kios atau bangunan dibangun diatas tanah aset desa atau bengkok milik desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, tanpa kejelasan status hukum dan disinyalir telah menyalahi aturan tata ruang wilayah dengan membangun bangunan dengan memanfaatkan zona hijau pertanian.

Kemudian pihak Forum Jateng Bersatu(FORJAB) bersama kuasa hukumnya LBH GAMAN mengadakan konferensi Pers di Kantor LBH GAMAN desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Jum'at,1 September 2023.
 
Dalam keteranganya pihak LBH GAMAN yang diketuai M. Yusuf Ilyas,S.Pd.S.H menerangkan bahwa perlunya diadakan konferensi Pers dikarenakan pihak Polres Tegal dalam menangani kasus ini terkesan sangat lamban, bahkan sejak pelaporan sekitar satu tahun lalu hingga saat ini berkas belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan, " Kasus Desa Pegirikan sudah hampir setahun lamanya dan baru per 23 Agustus 2023 kemarin sesuai SP2HP ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang baru akan dikoordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum(JPU)" ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa baru saja melalui pesan whatsapp Kanit Unit 3 Polres Tegal menyampaikan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, permintaan barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan status terlapor. " Saya apresiasi dengan penyidik Polres Tegal karena setelah kami beritahukan akan mengadakan konferensi pers pihak Polres Tegal akan segera mengambil tindakan" terang Yusuf didampingi Ketua Umum FORJAB dan LBH GAMAN.

Sementara itu Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin mengatakan dalam pernyataan sikap mendesak dan menuntut kepada Polres Tegal untuk ;

1.Penegakan hukum secara adil dan profesional, tidak tebang pilih,
2. Kepada penyidik Polres Tegal untuk mengusut tuntas dan segera melimpahkan berkas kasus terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran lahan pertanian pangan berkelanjutan( LP2B) diatas tanah aset desa atau aset negara dengan dalih peningkatan perekonomian rakyat yaitu dengan membangun kios diatas lahan tanah kas desa atau bengkok di desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal,
3. Menyeret oknum oknum yang terlibat dugaan mafia tanah atau aset desa yaitu dengan menyewakan kios kios yang belum jelas legalitasnya,
4. Diminta kepada jajaran Polres Tegal dan Kejaksaan Negari Slawi untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dalam penangan kasus yang berada di wilayah Kabupaten Tegal,
5. Kepada Bapak Kapolda Jateng dan Kapolri untuk selalu memantau kinerja bawahannya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Jawa Tengah.
 
" Kami berharap agar jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Tegal dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab" Pungkasnya. 



(DRC)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!