Potensi pungutan liar modus pemesanan seragam kolektif SMP Negeri 2 Bojong

 


Infokota.online Pekalongan 18/7/2023 -

Sebuah kejadian kurang berkenan bagi orang tua atau wali murid tentang tarif pemesanan seragam siswa peserta didik setingkat SMP tengah terjadi di lingkungan Kabupaten Pekalongan. 


Pasalnya selain tarif yang ditentukan dari pihak penyelenggara pendidikan negeri, tenggat waktu pembayaran yang terkesan memaksa agar besaran nilai yang ditentukan untuk segera dilunasi sesuai tanggal tertera pada edaran pihak sekolah justru terkesan memaksa untuk pengadaan seragam bagi peserta didik. Tentunya hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi orang tua atau wali murid, yang mana saat ini pihak peserta didik telah dibebaskan untuk membeli dan memilih tempat belanja seragam sesuai selera masing-masing.


 Kejadian ini dianggap oleh salah seorang wali murid sebagai suatu kewajiban atau keharusan memesan seragam melalui pihak sekolah dengan tarif yang sudah ditentukan sepihak oleh pihak penyelenggara pendidikan yang dimaksud.


Sementara itu surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan tertanggal 31 Mei 2023 nomor 422.4/1894 perihal Pelarangan Koordinir Pengadaan Seragam Sekolah di tingkat SMP Negeri rupanya belum dipatuhi / diabaikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bojong Kabupaten Pekalongan.

 

Pasalnya dari hasil pantauan awak media yang menemui beberapa wali murid baru,masih ditemukan/  terdapat pelanggaran terhadap surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.


" Saya diberi oleh pihak sekolah selebaran/nota pemesanan perlengkapan seragam sekolah yang berisi berupa baju OSIS, baju Pramuka, baju batik, baju olahraga dan training, baju kotak khas dan lain lain keperluan atribut sekolah yang total jumlahnya sekitar 950 ribu,hari ini ke sekolah untuk bayar/pembayaran. Sedang untuk Kemah Bakti Osis ( KBO) beli majalah dan katanya kemah nanti hari jum'at. Itusaya sudah bayar 90 ribu" ujar wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.



Kepala SMP Negeri 2 Bojong, Nadhirin, S.Pd., saat dikonfirmasi mengelak kalau pembelian seperti baju Osis dan Pramuka wajib  membeli di sekolahan.

" Kami pihak sekolah untuk seragam nasional /baju Osis dan Pramuka tidak mewajibkan karena aturannya tidak boleh,tetapi andai kata mau pesan silahkan. Untuk Masa Orientasi Pramuka (MOP) itu memang beli/ bayar dan itu dari sana. Ada penawaran/semacam penawaran untuk panduan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS ),dan materinya selama Senin sampai Sabtu itu ada semua,"ujarnya.


Saat ditanya dari sana mana yang dimaksud,Nadirin tidak menjelaskannya.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid S.IP.MM., saat ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan" jauh sebelumnya dari Dinas Pendidikan sudah mengundang/mengumpulkan para kepala sekolah SMP Negeri untuk diberitahu mengenai seragam,dan Dinas sudah mengeluarkan surat edaran (SE),"katanya.


Sementara itu kepala bidang pendidikan dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Kabupaten Pekalongan Ipung Sunaryo saat dikonfirmasi pada Senin (17/7),adanya salah satu sekolah yang tidak mengindahkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengatakan,bahwa siapapun yang melanggar maka akan diambil tindakan.

"Saya terima kasih atas informasi ini besuk akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi kebenaran informasi tersebut dan bila melanggar maka akan kami " semprit," tegasnya.


Hingga berita ini dirilis pihak yang berwenang masih menglarifikasi kabar tersebut dan menindaklanjuti sebagaimana mestinya. Saat ini warga yang merasa terbebani akan perihal ini juga tengah menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak yang berkompeten memberi keterangan sejelas - jelasnya.

Ddr

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!