𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐛𝐚𝐧𝐬𝐨𝐬 𝐝𝐢𝐭𝐢𝐥𝐞𝐩 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐞𝐬 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐦𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠

 


Infokota.online Pekalongan 7/6/2023-

Sebuah kejadian tidak menyenangkan telah menimpa beberapa orang warga di Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan. Salah satunya pihak keluarga Bapak Turah warga Desa Songgodadi yang merasa janggal perihal keberlangsungan bantuan PKH dari anggota keluarganya yang tiada kejelasan semenjak Kartu ATM untuk Bansos milik salah satu anggota keluarganya dipinta beserta nomor PIN oleh petugas dengan inisial LKD pada 10 Agustus 2022 lalu.


Permasalahan mencuat pada 16/5/2023 lalu,   ketika pihak Dinas Sosial mendatangi desa tersebut guna klarifikasi terhadap laporan sembilan orang warga yang mengadu ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan tentang permasalahan Bantuan PKH yang telah lama tidak turun dan banyak kejanggalan serta kurangnya transparansi Pihak Perangkat Desa sebagai pelaksana pembagian bantuan PKH. 


Sebelumnya warga mengaku selama 1,5 tahun sudah tidak menerima bantuan PKH. Mereka menyatakan bahwa terakhir menerima bantuan PKH pada bulan 12 tahun 2021. Awalnya mereka menanyakan perihal hilangnya bantuan PKH yang selama ini mereka dapat kepada Kaur Keuangan Desa Songgodadi, namun tiada penjelasan sedikitpun yang mereka dapatkan. Bahkan Kepala Desa juga tidak mengetahui mengapa bantuan PKH sudah tidak mereka dapatkan dalam kurun waktu yang cukup lama. Kemudian warga berkumpul di Balai Desa Songgodadi untuk meminta keterangan yang jelas terkait hal tersebut diatas, dengan harapan dapat bertanya dan mendapat jawaban langsung dari pengurus yang bersangkutan sebagai penanggungjawab pembagian PKH yaitu Ibu LKD  selaku Sekretaris Desa.


Beberapa hal sempat dipertanyakan oleh warga yang menghadiri pertemuan tersebut antara lain; Warga menanyakan penyebab tidak turunnya bantuan. Kemudian menurut warga LKD mengatakan "Bantuan tidak cair karena data terhapus" dan selebihnya tidak menjelaskan secara gamblang penyebab lain mengapa bantuan PKH untuk 29 Orang tak lagi diterima seperti tahun - tahun sebelumnya.Sementara itu LKD berargumen dan menyampaikan bahwa data penerima PKH kala itu error. 


Tak lama kemudian warga menemui ketua BPD Desa Songgodadi untuk meminta bantuan penjelasan terkait raibnya bantuan PKH sejumlah warga. Warga meminta bukti otentik tentang raibnya bantuan apakah benar seperti yang sudah dijelaskan oleh LKD. Menurut Ketua BPD, "Padahal untuk menghapus data penerima manfaat bantuan PKH harus ada surat keterangan dari si penerima terkait pernyataan mengundurkan diri dari bantuan tersebut dan dibuatkan Berita Acaranya. Itupun prosesnya melalui musyawarah dan yang bersangkutan secara sadar menandatangani Surat Pernyataan tersebut." Tandasnya. Kemudian Ia menambahkan, " Setelah proses tersebut barulah data bisa dihapus, namun ini belum ada musyawarah dan belum pernah ada warga yang mengundurkan diri namun secara tiba - tiba banyak nama yang terhapus dari daftar penerima manfaat Bantuan PKH dan bantuan tidak ada lagi." imbuhnya.


Tentu saja penjelasan tersebut mengejutkan warga dan memicu rasa penasaran warga untuk membuktikan lebih jauh lagi mengenai kebenaran pernyataan LKD pada saat pertemuan di Balai Desa. 


Kemudian perwakilan warga yang berjumlah 9 orang mendatangi kantor Dinsos Kabupaten Pekalongan di Lingkungan Pemerintahan Alun - alun Kajen, namun tak jua mendapat keterangan yang jelas dan terperinci mengenai penyebab raibnya bantuan PKH di Desa mereka. Pihak Dinsos meminta waktu untuk turun ke lokasi tanpa memberi jawaban yang pasti kepada sejumlah warga yang mengadu.


Hingga sampai saat berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari satupun pihak yang bertanggungjawab. Padahal menurut keterangan warga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan beserta staff, Camat Petungkriyono dan aparat Kepolisian telah mendatangi lokasi dan menemui pihak Perangkat Desa Songgodadi. 


Warga kebingungan karena merasa diombang-ambingkan tanpa kejelasan dan kepastian. Padahal bukti otentik LKD meminta kartu ATM dan Nomor PIN-nya juga ada. Saat ini warga melalui Ketua BPD Desa Songgodadi menuntut Sekdes untuk diberhentikan  dari tugasnya dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian sebagai tindak pidana korupsi.


Warga menduga dana bantuan PKH yang harusnya mereka terima justru dimanfaatkan secara pribadi oleh Sekdes tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang - Undang Republik Indonesia  

Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang 

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang  

Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang 

Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999  

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Salah satu bunyi pasal yang bisa menjerat tindakan sewenang-wenang perangkat desa tersebut adalah ;


Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999  

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 Pasal 3 

 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

 

Selanjutnya permasalahan ini akan diadukan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan dan diberikan tembusan Kepada Bupati Pekalongan. Hingga kini permasalan ini masih didalami dan ditindaklanjuti oleh tim investigator kami dan dipantau oleh beberapa Ormas dan LSM TRINUSA di Kabupaten Pekalongan. Sejumlah bukti dan saksi telah dikumpulkan untuk pemrosesan hukum lebih lanjut.

Oka selaku ketua TRINUSA wilayah DPC Kabupaten Pekalongan menyatakan, "Bahwa kita harus membela hak - hak masyarakat dan jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan kepentingan warga. Oleh karena itu kami siap mendampingi dan mengawal perkara ini hingga tuntas." Tandasnya.


(Drc)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!