𝐓𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐊𝐇 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐒𝐨𝐧𝐠𝐠𝐨𝐝𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐲𝐨𝐧𝐨



Infokota.online Pekalongan 29/6/2023

Setelah sekian lamanya warga Desa Songgodadi Kecamatan Petungkriyono mengeluhkan perkara PKH mereka yang tiada kejelasan, kini pihak Dinsos Kab. Pekalongan angkat bicara. Inilah moment yang ditunggu-tunggu masyarakat Desa Songgodadi. 


Kesal dengan respon Pemerintah Desa yang terkesan berbelit - belit dalam mengambil sikap dan tindakan atas ketidakjelasan perihal PKH mereka, warga Songgodadi menindaklanjuti kejadian tersebut secara terus menerus kepada pihak Dinsos. Secara umum data penerima memang bisa bergeser dari penerima lama ke penerima lain yang baru sesuai daftar tunggu. Terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Sekdes terkait Sang Sekdes telah mengakui pernah meminjam sebagian dana hak milik warga namun telah berupaya mengembalikan lagi. Adapun keberatan warga kini diselesaikan secara internal antara warga dengan pihak Pemdes Songgodadi.


Sebelumnya menurut keterangan saksi : Pada tanggal 10-8-2022 Bu sekdes meminta KKS/ATM berserta No PIN atas nama Bu Kasmuneng sama mbak Sulis Susanti ahli waris Bu Kasmuneng..KKS/ATM atas nama Bu Kasmuneng kemudian dikembalikan oleh Bu Sekdes berserta uang dengan jumlah 1.770.000 hari Rabu jam 18.00 WIB tgl 17-5-2023 ini pengakuan Sulis Susanti. 


Namun pada saat dimintai keterangan dalam upaya mediasi di kantor Dinsos Kabupaten Pekalongan Sekdes sempat mengelak telah menggunakan uang bansos tersebut, alhasil sepulangnya dari Kantor Dinsos yang bersangkutan mengatakan bahwa Ia sempat mengambil sejumlah uang seperti terekam pada jejak transaksi rekening di print rekening atau rekening koran dari rekening Kasmuneng. 


Bagian Linjamsos dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menyarankan untuk mengambil tindakan memperbaiki hilangnya data penerima bantuan PKH warga Songgodadi untuk mendaftarkan ulang data penerima PKH tersebut jika memang terjadi pergeseran atau terhapus dari daftar penerima manfaat PKH 


" Data sudah kami periksa dan jika ingin kembali terdaftar sebagai penerima manfaat harus didaftarkan ulang ke Pemerintah Pusat untuk mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos dan menunggu putusan Pusat untuk kembali menerima manfaat program PKH". Ujar Doedi Kabid Linjamsos di sela-sela jam kerjanya saat diklarifikasi oleh wartawan. (22/6/2023)


Kemudian melalui staffnya Muhlisin, S.E. Staff data bidang Linjamsos. Doedi menyampaikan keterangan lengkap perihal alur dan mekanisme pendaftaran keanggotaan PKH agar masyarakat memahami prosedur penyelenggaraan PKH dengan baik. Doedi juga menambahkan, " apabila masyarakat menemui kesulitan seputar pendaftaran PKH kami pihak Dinsos siap membantu memberi arahan untuk kondisi yang tidak dapat diselesaikan di tingkat desa dan jika terdapat penyelewengan di tingkat Desa segera saja laporkan kepada pihak kami agar kami dapat segera mengambil tindakan tegas". Ujar Doedi. 


Simak penjelasan terkait PKH di link youtube berikut ini :

https://youtu.be/ReLm8YxGwHk

(DRC)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!