π”πšπ§π  π€π’π€ππ‘πˆ 𝐲𝐚𝐧𝐠 π«πšπ’π› 𝐭𝐞π₯𝐚𝐑 π€πžπ¦π›πšπ₯𝐒 π›πžπ¬πžπ«π­πš 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚𝐧𝐲𝐚




Infokota.online JAKARTA, dilansir dari NEWSMETROPOL.id - 15/6/2023

Kejari Jaktim menggelar acara

penyetoran uang pengganti dan

denda perkara tindak pidana

korupsi PT ASABRI melalui Bank

Mandiri, bertempat di aula kantor

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,

Kamis (15/06/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta

Timur (Kajari Jaktim) dalam

konferensi persnya mengatakan

bahwa terpidana Edward Sety

Soeryadjaya (Tja Han Sek)

melakukan tindak pidana korupsi

dalam pengelolaan keuangan dan

dana Investasi oleh PT ASABRI

(Persero) pada beberapa

perusahaan periode tahun 2012 s/d

2019.


Pada saat proses penyidikan Edward

Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek)

telah melakukan penitipan uang

sebesar Rp32.503.852.600,00 yang

dilanjutnya disita oleh penyidik pada

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Khusus Kejaksaan Agung RI.

Putusan pengadilan menyatakan

terdakwa Edward Seky Soeryadjaya

(Tjia Han Sek), telah terbukti secara

sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana korupsi

secara bersama-sama sebagaimana

didakwakan Penuntut Umum dalam

Dakwaan Subsidi air.

Menjatuhkan pidana terhadap

Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya

(Tjia Han Sek) dengan pidana

penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan

berupa pembayaran uang pengganti

kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200,00 dengan

memperhitungkan barang bukti

yang bernilai ekonomis yang telah

disita berupa uang dengan jumlah

total Rp32.503.852.600,00. 


Jika terpidana tidak membayar uang

pengganti selama paling lama dalam

waktu 1 bulan sesudah putusan

memperoleh kekuatan hukum tetap,

maka harta bendanya dapat disita

oleh jaksa dan dilelang untuk

menutupi kekurangan uang

pengganti, kemudian dalam hal

terpidana tidak mempunyai harta

yang mencukupi untuk membayar

uang pengganti tersebut maka

dipidana penjara selama 1 tahun.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 28

April 2023 telah dilaksanakan

eksekusi badan terhadap terpidana

Edward Seky di lembaga

pemasyarakatan Salemba Jakarta

Pusat oleh Penuntut Umum pada

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


Sebagaimana isi dalam Putusan

Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid

Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09

Maret 2023, Terpidana Edward Seky

Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih

harus membayar kekurangan uang

pengganti yang totalnya adalah

sebesar Rp217.638.600,00 serta

denda sebesar Rp300.000.000,00.


Kemudian pada hari Rabu tanggal

31 Mei 2023 Terpidana Edward Seky

yang diwakilkan oleh keluarga serta

didampingi oleh Penasehat

Hukumnya telah membayar sisa

kekurangan uang pengganti sebesar

Rp217.638.600,00 dan denda sebesar Rp.300.000.000,00.

Acara penyetoran uang itu

disaksikan langsung oleh

Koordinator Direktorat Upaya

Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eks

Jampidsus, Anang Supriyatna, S.H.,

M.H., Vice President Hubungan

Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Sety

awali, para Kasi dan Kasubag

pembina Kejari Jaktim.


Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!