πππ§π ππππππ π²ππ§π π«ππ’π πππ₯ππ‘ π€ππ¦πππ₯π’ πππ¬ππ«ππ πππ§πππ§π²π
Infokota.online JAKARTA, dilansir dari NEWSMETROPOL.id - 15/6/2023
Kejari Jaktim menggelar acara
penyetoran uang pengganti dan
denda perkara tindak pidana
korupsi PT ASABRI melalui Bank
Mandiri, bertempat di aula kantor
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
Kamis (15/06/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur (Kajari Jaktim) dalam
konferensi persnya mengatakan
bahwa terpidana Edward Sety
Soeryadjaya (Tja Han Sek)
melakukan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan keuangan dan
dana Investasi oleh PT ASABRI
(Persero) pada beberapa
perusahaan periode tahun 2012 s/d
2019.
Pada saat proses penyidikan Edward
Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek)
telah melakukan penitipan uang
sebesar Rp32.503.852.600,00 yang
dilanjutnya disita oleh penyidik pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung RI.
Putusan pengadilan menyatakan
terdakwa Edward Seky Soeryadjaya
(Tjia Han Sek), telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana
didakwakan Penuntut Umum dalam
Dakwaan Subsidi air.
Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya
(Tjia Han Sek) dengan pidana
penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti
kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200,00 dengan
memperhitungkan barang bukti
yang bernilai ekonomis yang telah
disita berupa uang dengan jumlah
total Rp32.503.852.600,00.
Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti selama paling lama dalam
waktu 1 bulan sesudah putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat disita
oleh jaksa dan dilelang untuk
menutupi kekurangan uang
pengganti, kemudian dalam hal
terpidana tidak mempunyai harta
yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti tersebut maka
dipidana penjara selama 1 tahun.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28
April 2023 telah dilaksanakan
eksekusi badan terhadap terpidana
Edward Seky di lembaga
pemasyarakatan Salemba Jakarta
Pusat oleh Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebagaimana isi dalam Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid
Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09
Maret 2023, Terpidana Edward Seky
Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih
harus membayar kekurangan uang
pengganti yang totalnya adalah
sebesar Rp217.638.600,00 serta
denda sebesar Rp300.000.000,00.
Kemudian pada hari Rabu tanggal
31 Mei 2023 Terpidana Edward Seky
yang diwakilkan oleh keluarga serta
didampingi oleh Penasehat
Hukumnya telah membayar sisa
kekurangan uang pengganti sebesar
Rp217.638.600,00 dan denda sebesar Rp.300.000.000,00.
Acara penyetoran uang itu
disaksikan langsung oleh
Koordinator Direktorat Upaya
Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eks
Jampidsus, Anang Supriyatna, S.H.,
M.H., Vice President Hubungan
Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Sety
awali, para Kasi dan Kasubag
pembina Kejari Jaktim.
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
Komentar
Posting Komentar