π‡πšπ«π­πš ππžπ£πšπ›πšπ­ πƒπ’π§πšπ¬ πŠπšπ›. 𝐏𝐞𝐀𝐚π₯𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐧𝐠𝐠𝐚 1,3 𝐌

 



Infokota.online Pekalongan 5/6/2023- Fantastis, salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Pekalongan memiliki harta kekayaan senilai Rp1.587.328.156, tentunya harta sebanyak itu sangat mewah sekali bagi ukuran warga Kabupaten Pekalongan.
Jangan heran karena memang untuk ukuran pejabat PNS Eselon 2b gaji dan tunjangannya cukup besar.

Adapun untuk rincian daftar gaji serta tunjangan PNS akan dibagi berdasarkan golongannya jadi penerima gaji akan mendapatkan nominal yang berbeda, Untuk gaji PNS saat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, berdasarkan data yang sudah kami dapat pada katadata.co.id   berikut adalah rinciannya :


Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa penghasilan yang lain salah satunya adalah tunjangan, Adapun untuk tunjangan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil yaitu sebagai berikut:

Tunjangan keluarga
Tunjangan ini akan didapatkan oleh PNS yang sudah memiliki keluarga, Adapun tunjangannya terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan akan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memimpin sebuah kesatuan organisasi, Adapun untuk besar dari tunjangannya sendiri yaitu:

Eselon 4a Rp.540.000
Eselon 3b Rp.980.000
Eselon 3a Rp.1.260.000
Eselon 2b Rp.2.025.000
Dst
Tunjangan fungsional
Tunjangan ini akan diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional, contohnya seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga tenaga lain sebagainya.

Tunjangan beras
Tunjangan beras ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.

Tunjangan pajak
Tunjangan pajak akan diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yaitu tentang pajak penghasilan, tidak hanya itu pemerintah juga menjamin akan melindungi kesehatan dari pegawai negeri sipil jadi PNS ya aktif ataupun yang telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan.

Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini mengenai Rincian Daftar Gaji PNS dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2022, semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang ingin mengetahui lebih jauh tentang PNS

Drc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Wali murid diusir saat wisuda SMAN 1 Wiradesa, Panitia dianggap terlalu arogan!

Kades Wuled Bantah Tuntutan Demo, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Ruben Klarifikasi, Saim Pun Angkat Bicara!